Menanggapi keputusan tersebut, Rektor Unpad Arief Sjamsulaksana Kartasasmita menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Kementerian Kesehatan. Ia meluruskan bahwa pembekuan yang dimaksud hanya berlaku di RSHS sebagai lokasi pendidikan, bukan menghentikan seluruh proses belajar mahasiswa PPDS.
“Yang dibekukan bukan program PPDS-nya secara keseluruhan, tapi RSHS sebagai tempat pendidikan. Pendidikan tetap berjalan di rumah sakit jejaring Unpad lainnya,” ujar Arief, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa proses evaluasi internal telah dimulai. Unpad akan terus mengawasi jalannya pendidikan dokter spesialis dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami sudah mengeluarkan surat instruksi ke fakultas dua hari lalu untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada seluruh program pendidikan spesialis dan profesi di lingkungan Unpad,” tambahnya.
Kasus ini membuka kembali perbincangan soal pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam pendidikan kedokteran, khususnya pada program spesialis yang bersentuhan langsung dengan pasien. Evaluasi tidak hanya akan dilakukan di RSHS, tetapi juga di rumah sakit pendidikan lain yang bekerja sama dengan Unpad.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait