“Majelis hakim telah menyebutkan secara eksplisit bahwa yang bersangkutan (dr Nunung Syuheri) turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagai advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum, kami menyampaikan laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan objektif,” ujar Taufik.
Hugo S Tambunan SH, advokat senior di firma tersebut menambahkan, pihaknya memiliki rekaman persidangan sebagai bukti tambahan dan siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.
"Kami meminta Kejari Subang segera memanggil kami agar dr Nunung bisa segera di-tersangka-kan karena fakta hukum sangat terang dr Nunung mengakui dipersidangan telah salah sebagai PNS, meminta atau menerima uang," kata Hugo.
Hugo menilai, tidak ada alasan lagi Kejari Subang untuk berlama lama menangkap dr Nunung. "Jika dalam bulan ini perkembangan perkara lambat, kami akan adakan aksi demo di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atau Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar)," ujarnya.
Laporan pengaduan ini, tutur Hugo, ditembuskan juga ke Kejagung RI, Kejati Jabar, dan Komisi Kejaksaan RI sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal kejaksaan dan eksternal atau partisipasi publik.
Tujuannya untuk memonitor sejauh mana progres penanganan laporan pengaduan dugaan penyertaan tindak pidana korupsi ambulans Kabupaten Subang terhadap mantan Kadinkes Subang dr Nunung Syuhaeri dan jajaran agar berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait