Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang.
Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.
“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.
Wamen PPPA menuturkan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan.
Jika pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dengan penuh kesadaran dan terencana, tidak ada alasan untuk tidak dijatuhi hukuman berat.
"Daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelaku akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindsetnya sudah kriminal," tutur Wamen PPPA.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait