Kajari menuturkan, sejumlah dokumen dan barang yang disita diantaranya mata uang asing dan kartu ATM bank pemerintah dan swasta.
"Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT MUJ, lalu digunakan untuk membiayai anak perusahaannya, PT ENM," tutur Kajari.
Kemudian, PT ENM bekerja sama secara subkontrak dengan PT SDI untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari perusahaan pemberi kerja dan perencanaannya lemah.
"Sehingga PT ENM anak perusahaan dari BUMD PT MUJ menyebabkan kerugian Rp86,2 miliar. Akibatnya, PT SDI gagal bayar," ucap Irfan
Saat ini, tim penyidik Kejari Kota Bandung tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait