GARUT, iNewsBandungraya.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan status tersangka terhadap MSF, seorang oknum dokter kandungan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025) dini hari.
Penetapan status tersangka terhadap dokter yang memiliki inisial I ini dilakukan pada Rabu (16/4/2025) malam, menyusul gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. MSF sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif setelah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (15/4/2025).
"Yang bersangkutan kami terapkan sebagai tersangka," tegas AKP Joko.
Lebih lanjut, AKP Joko mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat MSF sebagai tersangka. Namun, detail mengenai alat bukti tersebut belum diungkapkan dan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (17/4/2025).
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang telah turun tangan melakukan investigasi sejak Rabu siang. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang mencoreng citra profesi dokter ini.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait