“Sudah lama sering numpuk, semenjak ada aturan pembatasan sampah di TPA Sarimukti,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Menurut Bendrik, TPS di Jalan Joyodikromo hanya diperuntukkan bagi warga RW 07 Kelurahan Utama karena tidak tersedia lahan TPS di wilayah permukiman. Dengan ritase terbatas, frekuensi pengangkutan sampah berkurang drastis.
“Biasanya diangkut lima hari sekali, sekarang seminggu sekali. Dua hari sisanya mau ditaruh di mana? Terpaksa menumpuk di sini. Apalagi sering juga orang luar RW buang sampah ke sini karena lokasinya di pinggir jalan dan tidak ada yang menjaga,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, membenarkan bahwa pembatasan ritase berdampak pada penumpukan sampah hingga munculnya TPS liar.
“Saat ini kita hanya dapat jatah 17 rit atau sekitar 95 ton per hari ke Sarimukti. Padahal, produksi sampah Cimahi mencapai 220 sampai 240 ton per hari,” jelasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait