Pemkot Cimahi Catat 4.200 Suami Istri Non Muslim Belum Miliki Akta Pernikahan

Rizal Fadillah
Ilustrasi Pernikahan Non Muslim. Foto: Shutter Stock 

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan, pasangan non muslim untuk segera mengurus akta pernikahan. Tercatat, masih ada 4.200 pasangan non muslim di Kota Cimahi yang belum memiliki akta pernikahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pernikahan bagi pasangan non muslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.

"Akta Perkawinan diterbitkan Disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama," ucap Ipah, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Untuk itu, pihaknya meminta pasangan non muslim yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya.

"Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara," pintanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network