Lecehkan Pasien di Kos, Dokter Kandungan di Garut Terancam 12 Tahun Bui

Rina Rahadian
MSF, dokter kandungan, tersangka kasus pencabulan terhadap pasien. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F (33), yang bertugas di Klinik Karya Harsa, Garut. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya di tempat kos pribadinya di kawasan Tarogong Kidul.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban, seorang perempuan berinisial A.E.D (24), awalnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi terkait masalah kesehatan reproduksi.

Setelah menjalani pemeriksaan medis di klinik pada 22 Maret 2025, korban dijadwalkan menerima suntikan vaksin gonore seharga Rp6 juta. Suntikan itu diberikan pada 24 Maret 2025 malam di rumah orang tua korban. Usai tindakan medis tersebut, tersangka meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos karena dirinya tidak membawa kendaraan dan hanya menggunakan ojek online.

Sesampainya di kos, tersangka meminta korban membayar jasa medis secara tunai di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain. Namun, saat berada di dalam kamar yang kemudian dikunci oleh tersangka, pelaku diduga mencium dan meraba tubuh korban meskipun telah ditolak dan diperingatkan. Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog,” jelas Hendra.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network