Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi rekaman video, memory card, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, M.S.F dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Tersangka kini telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus,” ujarnya.
Masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa dapat menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau mengirim laporan ke nomor pengaduan resmi di 0811-1340-4040.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait