GARUT, iNewsBandungraya.id - Kepolisian Resor Garut terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril. Perkembangan terkini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka kita periksa kejiwaannya," jelas Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan pada Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Polres Garut juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan tidak senonoh Dokter Iril. Hingga saat ini, tercatat sudah lima laporan polisi resmi yang diterima terkait kasus ini.
"Sampai saat ini kita terima sebanyak 5 laporan polisi," ungkap AKP Joko.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video berdurasi 53 detik di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pencabulan oleh Dokter Iril terhadap pasiennya saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG). Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui insiden tersebut terjadi di sebuah klinik kesehatan swasta di Kecamatan Garut Kota pada 20 Juni 2024.
"Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video tersebut," tutur AKP Joko.
Dari hasil pendalaman terhadap lima korban yang melapor, terungkap bahwa Dokter Iril melakukan aksinya di dua lokasi dengan modus operandi yang berbeda.
Satu korban, seorang wanita berusia 24 tahun, mengalami pencabulan di kamar kos Dokter Iril setelah menjalani suntik vaksin gonore di rumah korban. Dokter Iril beralasan tidak membawa kendaraan dan meminta diantarkan ke kosannya. Sesampainya di sana, Dokter Iril mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan pencabulan.
"Untuk empat korban yang lain, semuanya dilakukan di dalam klinik tersebut saat praktik," kata AKP Joko.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkapkan bahwa Dokter Iril mencabuli empat korban lainnya di klinik saat pemeriksaan kandungan kedua dan ketiga. Modusnya serupa dengan yang terekam dalam video, yaitu melakukan tindakan tidak senonoh saat pemeriksaan USG.
"Modusnya sama, dengan dia melakukan pemeriksaan kandungan USG, seperti apa yang di video tersebut. Itu dilakukan kepada keempat korban," jelas AKP Joko. "Semuanya sama, tidak dilakukan (pencabulan) saat pemeriksaan USG pertama. Baru dilakukan saat pemeriksaan kedua, ketiga baru berani melakukan," imbuhnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan menerima laporan dari masyarakat yang mungkin menjadi korban lainnya.
Dokter Iril sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Garut guna penanganan lebih lanjut.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait