CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sebanyak enam keluarga ahli waris petani dan pedagang di Cimahi yang meninggal karena sakit mendapatkan santunan.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan Cimahi kepada para keluarga ahli waris pada Selasa (22/4/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan mengatakan, menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan keagenan korporasi BPR Hayura Artalola.
Keenam tenaga kerja tersebut bekerja sebagai petani dan pedagang yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek kedalam 2 program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum dan almarhumah. Semoga para petani dan pedagang di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” kata Boby, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, seluruh petani, pedagang maupun pekerja mandiri lainnya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
Boby berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.
"Kita juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitar kita yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO. Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita," sambungnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja, agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait