Ramdan Denny Prakoso menekankan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan emas untuk menukarkan uang-uang lawas tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan hari ini. Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas dari peredaran adalah prosedur rutin yang dilakukan BI dengan berbagai pertimbangan.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas Ramdan.
Jadi, jangan sampai ketinggalan! Segera periksa koleksi uang lama Anda. Jika Anda masih memiliki salah satu atau keempat pecahan uang kertas tersebut, segeralah kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan penukaran agar nilai nominalnya tetap dapat Anda klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dapat Anda temukan di situs resmi Bank Indonesia. Jangan biarkan kenangan berharga Anda menjadi tak bernilai!
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait