BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Lama, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

Aga Gustiana
Pahlawan nasional dalam uang rupiah terabadikan dalam gambar utama yang terpampang pada setiap lembar uang Rupiah kertas. (Foto: DOK.iNews.id)

Ramdan Denny Prakoso menekankan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan emas untuk menukarkan uang-uang lawas tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan hari ini. Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas dari peredaran adalah prosedur rutin yang dilakukan BI dengan berbagai pertimbangan.

"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas Ramdan.

Jadi, jangan sampai ketinggalan! Segera periksa koleksi uang lama Anda. Jika Anda masih memiliki salah satu atau keempat pecahan uang kertas tersebut, segeralah kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan penukaran agar nilai nominalnya tetap dapat Anda klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dapat Anda temukan di situs resmi Bank Indonesia. Jangan biarkan kenangan berharga Anda menjadi tak bernilai!



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network