Lebih lanjut, ia menilai ada kerancuan dalam skema beasiswa jika yang menerima adalah santri yang juga tercatat sebagai siswa di sekolah formal.
Sebab, dasar pendataan kemungkinan besar akan mengacu pada DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), yang hanya mencakup peserta didik di lembaga pendidikan formal.
“Kalau dasarnya DAPODIK, ya itu sebenarnya bukan beasiswa santri, tapi beasiswa siswa sekolah. Tanpa skema ini pun, siswa di sekolah formal sudah memiliki banyak bentuk bantuan. Intinya penerima beasiswa ini santri yang mana? Pesantren kecil saja bukan tidak mau menerima bantuan, tapi terhalang legalitas. Apalagi santri,” tuturnya.
Maulana juga menilai bahwa bantuan kepada individu tidak boleh mengabaikan kebutuhan lembaga. Menurutnya, pesantren tetap membutuhkan dukungan infrastruktur, tenaga pengajar, dan fasilitas dasar agar bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kita juga tidak bisa menafikan pentingnya dukungan untuk lembaga. Beasiswa memang membantu individu, tapi lembaga pesantren tetap butuh infrastruktur, kualitas pengajar, dan sarana dasar untuk menjalankan fungsinya. Membantu santri tanpa memperkuat lembaganya bisa ibarat memberi makan ikan tanpa memperbaiki kolamnya,” bebernya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait