Kebijakan KDM Vasektomi Syarat Bansos, Ono Surono: Melampaui Kewenangan Sebagai Gubernur

Abbas Ibnu Assarani
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono menilai kebijakan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mewajibkan penerima bantuan sosial untuk melakukan vasektomi melampaui kewenangannya sebagai gubernur.

Menurut Ono, bantuan sosial dan penyalurannya merupakan kewenangan pusat.

"Menurut saya kebijakan KDM ini melampaui kewenangannya sebagai gubernur bila ia ingin menentukan syarat-syarat bansos. Karena selama bansos itu kewenangan pemerintah dibawah Kementrian Sosial. Kecuali, bansos itu dikeluarkan oleh Pemprov Jabar" kata Ono kepada awak media, Minggu (4/5/2025).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan, bahwa vasektomi merupakan metode KB untuk pria yang sampai kini masih masuk diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Gubernur tidak bisa memaksakan regulasi apapun apabila bertentangan dengan Undang-Undang. Karena pada saat peserta KB pun dipaksakan, maka akan melanggar hak asasi manusia yang pelakunya akan dijerat oleh pasal-pasal yang khusus yang berkaitan dengan hak asasi manusia," jelas Ono.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network