PN Bandung Akan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terkait Gugatan Perdata

Agus Warsudi
Lisa Mariana. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan memediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terkait gugatan perdata. Proses ini dilaksanakan sebelum sidang gugatan perdata yang diajukan Lisa disidangkan.

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, sebelum perkara disidangkan, PN Bandung akan memanggil masing-masing pihak, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

"Ada mediasi. Kami panggil para pihak dulu. Kalau penggugat dan tergugat hadir, baru kami tentukan mediator," kata Humas PN Bandung.

Dalyusra menyatakan, jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. "Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif," ujarnya. 

Dalyusra menuturkan, PN Bandung telah menerima pendaftaran gugatan perdata yang dilayangka Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Senin (5/5/2025).

Perkara itu tercatat dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, kliennya belum menerima panggilan resmi dari PN Bandung.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network