PN Bandung Akan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terkait Gugatan Perdata

Agus Warsudi
Lisa Mariana. (Foto: Ist)

 "Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim, Selasa (6/5/2025).

Muslim menyatakan, belum dapat memberikan komentar lebih lanjut tentang gugatan perdata Lisa Mariana tersebut karena masih menunggu panggilan resmi dari PN Bandung. "Kami menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," ujar Muslim.

Wartawan mencoba mengonfirmasi Humas PN Bandung Dalyusra. Namun belum mendapatkan keterangan terkait gugatan perdata Lisa Marina terhadap Ridwan Kamil.

Gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait klarifikasi perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam gugatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana menghebohkan publik setelah mengaku melahirkan anak Ridwan Kamil. Atas pengakuan Lisa itu, Ridwan Kamil menantang Lisa melakukan tes DNA. Akhirnya, Ridwan Kamil pun melaporkan Lisa ke kepolisian. 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network