Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Aga Gustiana
Ilustrasi korupsi. Foto: Okezone

Sejumlah Kejanggalan Jadi Sorotan:

PPPI juga mengungkapkan beberapa poin utama yang menjadi dasar laporannya kepada Kejati Jabar, antara lain:

  • Penetapan nilai tunjangan diduga dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang.
  • Formula perhitungan yang digunakan diduga mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
  • Diduga tidak dilakukannya survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.
  • Tim penilai yang digunakan diduga tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Jabar ini tentu menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu. Masyarakat menantikan hasil dari penyelidikan ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network