BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pendidikan militer bagi siswa nakal yang digulirkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, pendidikan militer ala KDM tersebut merupakan program Gubernur Jabar yang belum ditemukan regulasinya dalam konstruksi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Konstruksi peraturan perundang-undangan tidak ada berbicara peserta didik yang berkebutuhan khusus masuk ke militer,” tegas Ono, Kamis (15/5/2025).
Kata Ono, program KDM itu hanya berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar yang memberikan pembinaan khusus bagi siswa nakal setelah mendapatkan persetujuan orang tua melalui pola kerja sama antara Pemprov Jabar, pemerintah kab/kota dengan jajaran TNI/Polri. Hal tersebut menurut Ono, siswa nakal tidak perlu dimasukkan ke barak militer.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah mengatur, ada namanya pendidikan khusus, di mana pendidikan khusus itu bisa formal seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memang menjadi kewajiban seorang gubernur,” sebutnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait