BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Senin (19/5/2025). Lisa Mariana didampingi kuasa hukum hadir di PN Bandung sekitar pukul 08.00 WIB dengan busana hitam dipadu blazer pink.
Diketahui, Lisa Mariana menggugat perdata mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg.
Lisa bersama tim kuasa hukum menuju Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja. Lisa mengaku datang ke PN Bandung untuk memenuhi panggilan majelis hakim. "Iya pemanggilan aja," kata Lisa kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Lisa mengaku siap menjalani persidangan perdata yang diajukannya. Dia berharap sidang berjalan lancar. "Doain aja baik-baik. Semoga lancar," ujar Lisa.
Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di PN Bandung.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (19/5).
Muslim menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Pada surat itu, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025. Muslim mengatakan, pemunduran permohonan waktu sidang dikarenakan timn belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tutur Muslim.
Muslim memastikan kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait