Khusus jalur afirmasi, terdapat dua kategori utama: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DN).
Sedangkan MBK memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen.
Mutasi siswa pun diatur ketat. Farhan menekankan bahwa mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh.
“Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024,” jelasnya.
Masyarakat diminta aktif mengakses informasi melalui laman resmi spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait