"Saudara JH ini sebagai telemarketing. Saat di Kamboja sebagai supervisor telemarketing judi online. Dia kembali ke Indonesia pada 2023," tutur Dirres Siber.
Tersangka JH, kata Kombes Resza, meraup keuntungan sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan. Dari setiap orang yang bermain judi online atau deposit, tersangka JH mendapat keuntungan.
"Nah dari situl ah pendapatan JH yang diperkirakan mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per bulan," ucap Dirres Siber.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait