PERADI Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Sosial ke Advokat

Aga Gustiana
MoU Peradi Kota Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

"Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti PERADI yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial apapun profesinya," ujar Faisal dalam keterangannya.

Melalui kerja sama ini, para pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung akan terlindungi oleh tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Faisal berharap bahwa sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan DPC PERADI Kota Bandung ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di lingkungan profesi advokat. Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan kerja yang mungkin dihadapi anggota PERADI dalam menjalankan tugas profesional mereka.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network