BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bandung Barat, Syamsul Ma'arif jadi korban fitnah rekan bisnisnya.
Pasalnya dia dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar, yang sama sekali tidak pernah dilakukannya.
Syamsul diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus Direktur PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) bersama Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan.
Dia dituding dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama yang disepakati dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arafah Muzdalifa-Mina, Kota Mekkah, Saudia Arabia, tahun 2024.
Tak terima karena telah difitnah dan nama baiknya tercoreng, Syamsul Ma'arif mengambil langkah hukum tegas. Yakni dengan melaporkan balik kedua rekan bisnis travelnya D dan S yang merupakan owner PT FRW dan PT MTU ke Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.
Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan dengan Nomor: STBP/242/V/2025/JBR/POLRESTABES atas nama Wati Patimah, Jumat 23 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.
"Berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ketua Kadin KBB Syamsul Ma'arif usai melapor ke Polres Cimahi, Sabtu (24/5/2025) malam.
Menurutnya dalam informasi yang beredar dirinya disebut menelantarkan jemaah umrah dan haji. Padahal faktanya bukan itu, tapi transaksi jual beli akomodasi haji yang terdiri dari hotel, bus, transportasi dan tenda arafah.
Dia menjelaskan, para pihak yang bertransaksi tersebut antara agen travel ke agen travel, dan bukan ke jemaah jualan paket haji. Dirinya dalam posisi mewakili PT TJWS yang diinformasikan sebagai penjual akomodasi hotel, bus dan tenda arafah tahun 2024.
"Semua perjanjian dilakukan secara legal, termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban. Jadi akadnya bisnis, kalau terjadi wanprestasi ini masuknya perdata, sehingga bukan pidana, penggelapan maupun penipuan," tuturnya.
Merasa telah terjadi pencemaran nama baik dan ketidaksesuaian fakta, Syamsul lalu membuat laporan balik ke Mapolrestabes Bandung pada Jumat (23/5/2025) malam dan ke Mapolres Cimahi pada Sabtu (24/5/2025) malam.
"Saya melaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Laporan pertama di Mapolrestabes Bandung karena kantor kita ada di Bandung atas nama Ibu Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan. Lalu malam ini saya lapor ke Polres Cimahi, hanya mereka menyarankan untuk membuat hak jawab ke media yang memberitakan dugaan tindak pidana itu," terangnya.
Kemudian, lanjut Syamsul, laporan ke Polres Cimahi ini dilakukan atas tindakan yang mereka lakukan di luar hukum atau di luar kesepakatan dari perjanjian.
"Jadi sudah dua laporan termasuk malam ini yang saya lakukan. Sementara untuk media yang awal memberitakan, melalui kuasa hukum di Jakarta saya mencoba mengkonfirmasi sambil prosesnya berjalan," sambungnya.
Pihaknya juga bakal mengambil tindakan hukum jika seandainya media tersebut tidak memberikan kesempatan hak jawab kepada dirinya.
"Saya minta dengan tegas kepada media atau siapapun untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait