BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, layanan SIM Keliling dari Polresta Bandung kembali hadir sepanjang Mei 2025.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan SIM yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemilik SIM harus melakukan proses pembuatan baru di SATPAS atau Polresta.
Adapun perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses administrasi selesai.
Jadwal pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Jumat dan Sabtu. Pendaftaran akan ditutup lebih awal jika kuota peserta sudah terpenuhi, jadi disarankan datang lebih pagi dengan dokumen lengkap.
Dokumen dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
SIM A atau C yang masih berlaku.
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta salinannya.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Isinya harus menyatakan bahwa pemohon tidak buta warna, tidak tuli, memiliki penglihatan normal, serta bebas dari cacat fisik.
Biaya psikotes dan tes kesehatan wajib dibayarkan di lokasi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait