Kabar Gembira Pekerja! BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Ini Syarat Penerimanya

Aga Gustiana
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2025. Foto: Freepik

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Program ini hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program BSU ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang sedang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berbeda dengan skema BSU tahun 2022 yang memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja, besaran BSU tahun 2025 ini disebut akan lebih kecil. Rincian pasti mengenai nominal bantuan masih dalam tahap penyempurnaan regulasi teknis dan anggaran yang melibatkan koordinasi antar kementerian terkait.

"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," lanjutnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Program BSU 2025 akan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat mereka bekerja. Selain itu, guru honorer juga termasuk dalam daftar calon penerima bantuan ini.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah berhak menerima BSU 2025, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya.
  • Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah.
  • Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.

Dengan adanya informasi ini, para pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menerima BSU 2025 yang akan mulai dicairkan pada awal Juni mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan kemungkinan akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network