Dengan demikian, BSU 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkap Airlangga.
Syarat Penerima BSU 2025: Mengacu Tahun Sebelumnya?
Hingga Minggu (25/5/2025), pemerintah belum secara rinci mengumumkan persyaratan penerima BSU 2025. Namun, jika melihat pada skema BSU tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan yang kemungkinan akan berlaku:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 (kemungkinan ada penyesuaian tahun).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/UMK.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Para pekerja yang merasa memenuhi persyaratan di atas dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di https://kemnaker.go.id/ dan situs BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait