GEGER! Siswa SMA Negeri di Kiaracondong Taruh Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi, Intip Belasan Teman
Jumlah korban AS cukup mencengangkan: 7 orang di sekolah dan 12 orang di vila kawasan Lembang. "Kejadiannya terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan sama di vila daerah Lembang," tutur Kapolrestabes.
Motif AS, sementara ini, diduga karena kelainan seksual, di mana rekaman asusila tersebut disimpan dan dinikmati sendiri. Polisi belum menemukan bukti video tersebut tersebar di internet.
Karena lokus kejadian di dua TKP dan dua wilayah berbeda, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Jabar. AS dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait