Selain pelapor, sejumlah saksi penting turut dimintai keterangan, termasuk para petinggi BAZNAS Jabar dan pihak terkait lainnya. Polda Jabar juga menggandeng ahli ITE, Irawan Afrianto, dan ahli pidana, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua unit laptop, dokumen perjanjian kerja sama, kronologi kejadian, tangkapan layar percakapan, hingga salinan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jabar senilai Rp11,7 miliar kepada BAZNAS.
Atas perbuatannya, T Y dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik rahasia. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang menyangkut penyalahgunaan data dan informasi sensitif milik lembaga publik. Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya keamanan data dan potensi penyalahgunaan informasi di era digital.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait