Setelah kejadian, KA berhasil diamankan aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga:
Kini, KA ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 353 tentang penganiayaan berat, dan Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Rizal Fadillah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
