Cemburu Berujung Maut, Petani di Bandung Tewas Ditikam Rekannya Sendiri

Rina Rahadian
Ilustrasi penusukan petani di Kabupaten Bandung. (Foto: Ilustrasi/net)

Setelah kejadian, KA berhasil diamankan aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi kejadian.

Kini, KA ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 353 tentang penganiayaan berat, dan Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network