Setelah kejadian, KA berhasil diamankan aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kini, KA ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 353 tentang penganiayaan berat, dan Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait