BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek toko minuman keras (miras) ilegal di kawasan Buahbatu dan Kiaracondong, Kota Bandung. Hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2025 itu, polisi menyita 2.025 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis.
Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya didampingi KBO AKP Roni dan Kanit Iptu Renaldi itu, anggota menyambangi sejumlah toko miras di Kiaracondong dan Buahbatu menjelang tengah malam.
Petugas menggeledah toko-toko itu hingga menemukan ribuan botol miras. Kemudian petugas mengangkut barang bukti ke Mako Satresnarkoba. Karena pemilik tak mengantongi izin menjual miras, mereka pasrah saat petugas melakukan penyitaan.
Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Buahbatu. Di sini petugas mendatangi kios yang diduga kuat menyimpan miras. Benar saja, setelah digeledah, petugas menemukan ribuan botol miras berbagai merek dan jenis. Bahkan petugas menyita puluhan jeriken berisi miras jenis ciu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, jajaran menggeledah sejumlah toko yang dijadikan gudang miras.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait