Polisi Ringkus 63 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 5 Kg Ganja dan Sabu

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Ka satresnarkoba AKBP Agah Senjata menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 63 pengendara. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 63 tersangka kasus narkoba dari 46 kasus ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung selama Mei 2025. Sejumlah barang bukti narkotika sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan minuman keras (miras) juga disita oleh polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka tersebut  ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan narkotika. Ke-63 tersangka itu terdiri dari 61 laki-laki dan dua perempuan.

"Total barang bukti yang kami amankan seberat 741,29 gram sabu, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).

Kombes Budi menyatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan dan menjual narkoba di Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka menjual narkoba secara online.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network