BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 63 tersangka kasus narkoba dari 46 kasus ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung selama Mei 2025. Sejumlah barang bukti narkotika sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan minuman keras (miras) juga disita oleh polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan narkotika. Ke-63 tersangka itu terdiri dari 61 laki-laki dan dua perempuan.
"Total barang bukti yang kami amankan seberat 741,29 gram sabu, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).
Kombes Budi menyatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan dan menjual narkoba di Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka menjual narkoba secara online.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait