Para pemilik kios di kawasan Kiaracondong dan Buahbatu yang dirazia tidak memiliki izin menjual miras.
"Petugas menyita ribuan botol miras dari sejumlah toko di Kiaracondong dan Buahbatu. Total 2.025 botol miras dan sejumlah jerigen miras ciu disita," kata Kasatresnarkoba, Sabtu (31/5/2025).
AKBP Agah menyatakan, miras yang dijual bebas dan ilegal berpotensei memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung. Karena itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan rutin menggelar razia guna mencegah gangguan kamtibmas.
"Kami akan rutin menggelar razia miras di Kota Bandung untuk mencegah gangguan kamtibmas," ujar AKBP Agah.
Kasatresnarkoba menuturkan, razia miras digelar menyambut libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025 dan Hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencanangkan pemberantasan miras dan narkoba. Razia rutin melibatkan unsur Polri, TNI, dan instansi terkait akan digelar setiap pekan.
Operasi penertiban ini akan dilaksanakan secara terjadwal dan menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi pusat distribusi dan penjualan miras ilegal.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait