Sebagai bentuk itikad baik, Himad Purelang bahkan telah membuat akta-akta tanah melalui PPAT sejak 2013. Hingga kini, jumlahnya mencapai ratusan. Upaya ini adalah langkah masyarakat untuk melegalkan dan menata kepemilikan tanah secara akuntabel.
Di sisi lain, Satgas PKH sebagai pelaksana strategi nasional justru belum menyentuh kasus Rempang secara prioritas. “Hutan Taman Buru itu ekosistem langka dan dilindungi penuh. Tapi di Rempang sudah banyak bangunan, tanaman hutan punah, tidak ada AMDAL, tidak ada izin DPR. Ini pelanggaran berlapis,” ucap Iskandar.
IAW menilai seharusnya Rempang dijadikan test case oleh Satgas PKH, bukan diabaikan. Jika strategi Presiden tidak dijalankan, Perpres hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata. “Tanah untuk rakyat, bukan untuk otorita tanpa akuntabilitas,” tegas Iskandar.
Rekomendasi IAW:
1. Evaluasi SK Menteri Kehutanan tahun 1986 oleh Kementerian LHK bersama DPR RI.
2. Validasi lapangan oleh BPN dan peninjauan ulang surat penolakan Himad Purelang.
3. Penyusunan Perpres khusus untuk penyelesaian tanah adat di Kawasan Strategis Nasional.
4. Audit BPK RI terhadap anggaran Tim 13 BPN dan efektivitas Satgas PKH.
5. Pemberdayaan hukum bagi masyarakat adat melalui bantuan hukum dan pendampingan sertifikasi tanah.
6. Penertiban alih fungsi Taman Buru Rempang oleh Satgas PKH serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait