“Pemerintah perlu tetap menjamin kelayakan pelayanan pendidikan sesuai standar nasional, sembari memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin membayar biaya tambahan untuk kurikulum non-standar,” terangnya.
Salah satu poin krusial dari putusan MK ini, menurut Dan, adalah penertiban pungutan dan sumbangan yang masih sering terjadi di sekolah-sekolah. Ia mendesak agar pemerintah segera merumuskan regulasi baru mengenai jenis dan tata cara pungutan di sekolah negeri dan swasta.
Ia juga menegaskan perlunya penegakan sanksi tegas agar pendidikan benar-benar bebas biaya, sebagaimana diamanatkan MK.
Supaya putusan ini efektif, pemerintah harus menyosialisasikan dampak dan implementasi kebijakan kepada sekolah dan masyarakat luas. Orang tua dan pihak sekolah perlu memahami hak serta kewajiban mereka dalam sistem pendidikan baru ini.
“Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan,” kata Dan.
Menjelang tahun ajaran baru, Dan Satriana melihat momentum ini sebagai peluang untuk melibatkan sekolah swasta dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya agar kapasitas tampung siswa bertambah dan lebih banyak anak bisa mendapatkan akses pendidikan dasar secara gratis.
“Keputusan MK ini perlu dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait