BANDUNG, iNewsBandung.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap fakta mengejutkan: obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa pasien adalah milik RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad.
"Semua (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung) lah. Diambil dari dalam (RSHS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan mendesak seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi penggunaan dan penyimpanan obat bius agar tidak disalahgunakan. "Iya, pengunaan dan penyimpanan obat bius di rumah sakit harus dievaluasi," ujarnya.
Hasil tes psikologi Polda Jabar dan Bareskrim Polri menunjukkan dokter Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yakni fantasi dengan orang tak berdaya. "Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," jelas Kombes Surawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait