Meskipun demikian, kelainan ini tidak membebaskan Priguna dari jerat hukum. Kombes Surawan menegaskan ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pemerkosaan terhadap orang tidak berdaya. "Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," kata Kombes Surawan, merujuk pada Pasal 13 UU TPKS.
Hasil tes DNA juga menguatkan bukti. DNA yang ditemukan dari sperma di alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung serta rambut salah satu korban, identik dengan tersangka Priguna. "Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.
Uji toksikologi juga menunjukkan positif ada kandungan obat bius dalam darah korban. "Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait