"Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dari 2016 hingga 2021," ujar Dwi Agus.
Tersangka Dodi Ridwansyah, tutur Aspidsus, menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dari 2017 hingga 2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Kwarcab Pramuka Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019.
"Sementara itu, tersangka Deni Nurdiana menjabat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka 2017-2018," tutur Aspidsus.
Agus Dwi Afrianto mengatakan, pada 2017, 2018 dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan dana hibah Rp6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium staf.
"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standardisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ucap Aspidsus.
Agus Dwi menyatakan pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurdiana selaku Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan pertanggungjawaban fiktif.
Sedangkan pada 2020 tersangka Edy Marwoto meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait