BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Saat ini, tersangka Edy Marwoto ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Selain Edy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yossi, Dodi, dan Deni, pun ditahan di Rutan Kebonwaru.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, modus para tersangka mengorupsi dana hibah Pramuka, yaitu, meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif.
"Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan," kata Aspidsus Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).
Dwi Agus Arfianto menyatakan, tersangka Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto pada tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait