“Dalam laporan terbaru, kerugian ditaksir sekitar Rp1,8 miliar. Kami sedang mengebut pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan agar penanganannya bisa segera dituntaskan,” ungkap Dimas, Sabtu (15/6/2025).
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelapor lain, sehingga penyidikan terus dikembangkan.
Modus: Transaksi Fiktif dengan Cek Tanpa Dana
Dalam modus yang dilakukan, DRF memesan 15 ton ayam beku atas nama perusahaannya, lalu menyerahkan satu lembar cek sebagai metode pembayaran. Namun saat akan dicairkan, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak tersedia.
"Cek tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong. Bank menolak transaksi karena tidak ada dana di dalamnya," jelas Dimas.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Tak butuh waktu lama, DRF ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait