Ancaman Hukum Menanti Pimpinan BUMD
Atas perbuatannya, DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Pelaku menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain dan mencoreng nama baik institusi daerah,” tegas Dimas.
Polres Cimahi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban tambahan dari skema serupa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait