Pesan Ayam Beku Pakai Cek Kosong, Dirut BUMD KBB Diduga Lakukan Penipuan Berulang

Rina Rahadian
Dirut BUMD KBB, Deden Robby Firman, diduga lakukan penipuan menggunakan cek kosong. Foto: Ist.

Ancaman Hukum Menanti Pimpinan BUMD

Atas perbuatannya, DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain dan mencoreng nama baik institusi daerah,” tegas Dimas.

Polres Cimahi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban tambahan dari skema serupa.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network