44 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi kasiino di Kosambi, Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Kami menyita uang tunai Rp350 juta lebih dan empat buku rekening bank swasta. Setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar. Ini kami dalami ya. Apakah ini (Rp2,7 miliar) termasuk omset selama tiga hari ini atau dari mana," ujarnya. 

Penyidik Polda Jabar, tutur Irjen Rudi, akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama untuk menelusuri aliran uang hasil perjudian ini kemana, berasal dari mana, hingga pemodal yang mendanai aktivitas perjudian. 

"Nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU. Kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," tutur Irjen Rudi.

Yang menarik lagi, kata Kapolda,adalah peralatan perjudian bukan dibuat di sini. Ini (meja kasino) cukup bagus kualitasnya. Ternyata impor dari China. Para pelaku membeli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini. "Saya lihat masih baru, kualitasnya juga cukup baik," ucap Kapolda.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network