Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Tes DNA Diminta, Bukti Baru Akan Diungkap

Aga Gustiana
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Persidangan perkara perdata antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Dalam sidang kali ini, agenda yang dibacakan adalah gugatan resmi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena terikat dengan urusan pekerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran itu tidak melanggar ketentuan hukum.

"Hari ini klien kami tidak hadir dikarenakan ada agenda giat kerja dan lain-lain. Secara aturan pun yang diwajibkan hadir itu sebetulnya prinsipal harusnya di mediasi, selebihnya kuasa hukum yang mewakilinya," ujar Markus saat ditemui wartawan di kompleks pengadilan.

Markus juga mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana akan hadir dalam persidangan mendatang, terutama ketika proses pemeriksaan saksi dimulai. Ia yakin fakta-fakta hukum akan mulai terkuak seiring jalannya proses pengadilan.

Terkait bukti-bukti yang sempat beredar di media sosial dan pemberitaan sebelumnya, Markus menyebut hal tersebut hanya bagian kecil dari keseluruhan dokumen yang telah mereka siapkan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network