"Bukti-bukti yang kemarin di-spill di media itu baru 5 persennya, belum 95 persennya," tegasnya.
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut dua hal utama: ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil, serta pengakuan identitas anak yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Kami berjuang untuk hak identitas anaknya Lisa Mariana yang menurut keterangan klien kami adalah anak dari hasil hubungan atau perbuatan Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil," jelas Markus.
Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalani tes DNA sebagai langkah pembuktian yang objektif dan berbasis hukum. Markus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin hak anak di luar nikah untuk mendapatkan identitas melalui tes DNA.
"Ada putusan MK, itu sudah jelas, di mana hak anak yang lahir dari luar perkawinan berhak mendapatkan identitas dengan cara tes DNA," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait