Lebih lanjut AKBP Akmal menerangkan, memasuki tahun 2024, aksi bejat tersangka semakin berani dan intens. Pelaku semakin sering mengajak korban ke rumahnya, melakukan pencabulan berulang kali, dan bahkan berjanji akan menikahi korban.
Dari penelusuran polisi, perbuatan ini terus berulang hingga 10 kali.
Saat ini, tersangka NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp5 miliar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait