Dari informasi yang dihimpun, kronologi kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Korban mengenal tersangka, dan seiring waktu, tersangka mulai menyukai korban hingga berani menyatakan perasaannya dan menjalin hubungan asmara.
Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan melalui pesan WhatsApp, mengingat adanya batasan aturan di pondok pesantren.
Memasuki tahun 2023, tersangka mulai berani mengajak korban bertemu di luar pondok, tepatnya di rumah tersangka. Di sanalah pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba-raba korban.
Setelah pertemuan, korban biasanya langsung kembali ke pondok dan diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh pelaku.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait