BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penegasan ini disampaikan usai menghadiri Apel Pelantikan Gabungan Palang Merah Remaja (PMR) Kota Bandung di Balai Kota, Senin, 23 Juni 2025.
Sebagai bentuk keseriusan, Farhan menyampaikan bahwa seluruh kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri se-Kota Bandung, bersama panitia SPMB, akan menandatangani pakta integritas esok hari.
"Isi komitmennya jelas, tidak boleh ada transaksi dalam bentuk apa pun. Jika terbukti terlibat, baik pemberi maupun penerima bisa dikenakan sanksi hukum," tegasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan teknis seperti gangguan pada sistem pendaftaran daring, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sistem cadangan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait