"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Dodong membacakan vonis di persidangan.
Selain hukuman 5,5 tahun penjara, majelis hakim juga memvonis Ema Sumarna dengan hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Dodong.
Hakim pun memberikan hukuman tambahan bagi Ema, yaitu, wajib membayar uang pengganti Rp676,76 juta. Jika terdakwa Ema tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Tim JPU KPK juga akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Tri.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait