“Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan PWI Jabar yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran. Demikian pula, prinsip kontinuitas organisasi menegaskan bahwa organisasi bersifat berkesinambungan meskipun ada perubahan kepengurusan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa legitimasi ini penting untuk menjamin inklusivitas, keterwakilan, dan keabsahan hasil kongres mendatang. “Kesepakatan Jakarta merupakan wujud rekonsiliasi dan dapat menjadi sumber hukum internal yang mengikat, berfungsi sebagai novasi politis yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat,” tambahnya.
Mengacu pada Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Dasar PWI, Untung menegaskan bahwa Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan administratif di masa lalu tidak sepatutnya menghalangi partisipasi kepengurusan yang sah.
"Pembatasan hak partisipasi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menghendaki agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberikan hak partisipasi yang setara dalam Kongres Bersama PWI," ujarnya tegas.
Berdasarkan analisis hukumnya, Untung menyimpulkan bahwa kepengurusan PWI Jabar yang sempat dibekukan tetap memiliki posisi hukum yang sah untuk ikut dalam Kongres Persatuan. Hal ini karena tidak terdapat keputusan pembubaran secara final, dan kesepakatan kongres menjadi langkah normatif dalam merangkul semua pihak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait