"Tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan diakui dalam forum Kongres Persatuan," tegasnya lagi. Ia juga menyatakan prinsip serupa berlaku bagi PWI tingkat kota/kabupaten yang mengalami pembekuan sepihak.
Ia menambahkan, “Dengan adanya kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka Plt-Plt yang telah ditunjuk oleh Hendry Ch Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing.” Bahkan, menurutnya, “Kesepakatan bersama itu juga tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, kecuali yang membatalkan oleh kedua belah pihak.”
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif rekonsiliasi.
“PWI Provinsi Jawa Barat mendukung kongres persatuan. Ini adalah upaya menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Mudah-mudahan kongres persatuan nanti berjalan dengan aman, damai dan lancar,” katanya.
Hilman juga mengajak semua elemen organisasi di daerahnya untuk menyukseskan agenda besar ini. “Mari kita sukseskan kongres ini, karena ini adalah jalan satu-satunya agar PWI kembali bersatu,” imbaunya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan damai, “Dinamika itu adalah hal yang biasa. Mari kita lupakan masa lalu dan kita kembali bersatu.”
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait