BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial AJP, yang diketahui berprofesi sebagai guru, akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Reformasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) setelah dua tahun melarikan diri. AJP merupakan buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis.
Tersangka berhasil diamankan di kawasan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.
Kabur ke Luar Negeri, Termasuk Kamboja
Berdasarkan informasi, AJP sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya terlacak keberadaannya oleh tim intelijen kejaksaan. Ia diketahui lahir pada 12 Januari 1990, dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Kami mengapresiasi kerja cepat tim intelijen dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
Terlibat Dalam Kredit Fiktif Senilai Rp9,1 Miliar
AJP diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif KUR dan KURPRA pada BRI Unit Sudirman Ciamis sepanjang tahun 2021–2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya FER, mantri BRI yang juga terlibat, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp5 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp5,6 miliar.
“FER menyalahgunakan wewenangnya dengan menyalurkan kredit ke 252 debitur fiktif,” ungkap Nur Sricahyawijaya, S.H., Kasi Penkum Kejati Jabar.
Imbauan Kejagung untuk Buronan Lain
Jaksa Agung RI menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting agar semua buronan kejaksaan yang masih bebas segera menyerahkan diri. Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan secara intensif terhadap pelaku korupsi di berbagai daerah.
“Kami tidak akan berhenti mengejar DPO, siapa pun dan di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait